Batastempat dan orang (diatur dlm buku Pertama Bab I Pasal 2 - 9 KUHP) Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempu-nyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP. Berlakunya hukum pidana menurut tempat ini dapat dibedakan

DALAMpraktik hukum pidana telah tampak inkonsistensi antara das sollen dan das sein yang membawa dampak ketidakpastian, ketidakadilan, dan bahkan tidak bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Tujuan kepastian dari hukum dimaksudkan adanya kedekatan antara das sollen dan das sein sekalipun tidak diharapkan adanya 100% dalam suatu peristiwa hukum, antara apa yang tertulis dan kenyataannya.

BerlakunyaHukum Pidana Berdasarkan Waktu Dan Tempat. Berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, tindak pidana, perbuatan bersifat melawan. Dalam kuhp asas ini terdapat dalam pasal 1 ayat (1) yang berbunyi: PPT ASASASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA PowerPoint from www.slideserve.com.

SetiapOrang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau peme- gang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Azaslegalitas hukum pidana, yang mendasarkan titik berat pada dasar dan tujuan pemidanaan agar dengan sanksi pidana itu hukum pidana bermanfaat bagi masyarakat serta tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota masyarakat serta tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota masyarakat, karena itu masyarakat harus mengetahui KataKunci: Asas Lega litas, Hukum Pidana Nasio nal dan Hukum Pid ana Internasional * Dosen Sekolah Tinggi Bahasa Asing Prayoga , danel@st ba-prayoga.ac.id, S.H , M.H (Universitas Andalas).

Kebijakanterkait peraturan hukum, khususnya hukum pidana, lahir seiring penerapan politik segregasi. Artinya, ada pemisahan peraturan yang dibuat untuk orang-orang Eropa, Asia, dan penduduk pribumi. Menurut catatan R Soesilo dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1976), ada dua kitab hukum pidana yang ditetapkan pada medio akhir abad ke

TeoriTeori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal 67. 11 Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, (Selanjutnya disingkat Roeslan Saleh I), hal.13. 12Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta
Berdasarkankepentingan hukum yang lebih luas ini, maka menurut asas ini, berlakunya hukum pidana tidak dibatasi oleh tempat atau wilayah tertentu dan bagi orang-orang tertentu, melainkan berlaku dimana pun dan terhadap siapa pun Adanya asas ini berlatar belakang pada kepentingan hukum dunia.
.
  • uh8t1okwiv.pages.dev/181
  • uh8t1okwiv.pages.dev/365
  • uh8t1okwiv.pages.dev/231
  • uh8t1okwiv.pages.dev/409
  • uh8t1okwiv.pages.dev/553
  • uh8t1okwiv.pages.dev/588
  • uh8t1okwiv.pages.dev/765
  • uh8t1okwiv.pages.dev/860
  • uh8t1okwiv.pages.dev/456
  • uh8t1okwiv.pages.dev/554
  • uh8t1okwiv.pages.dev/698
  • uh8t1okwiv.pages.dev/298
  • uh8t1okwiv.pages.dev/348
  • uh8t1okwiv.pages.dev/61
  • uh8t1okwiv.pages.dev/783
  • berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang