1Pengertian Tentang Laporan Keuangan Pemasukan dan Pengeluaran. 2 Manfaat Laporan Keuangan Pemasukan dan Pengeluaran. 2.1 1. Mengetahui Secara Pasti Kondisi Keuangan Terkini. 2.2 2. Sebagai Acuan Penyesuaian Pengeluaran. 2.3 3. Terbentuk Skala Prioritas dan Tujuan Keuangan yang Jelas. 2.4 4. Surat Pemberitahuan SPT Bulanan Perusahaan dapat dilaporkan secara gratis dan lebih mudah melalui Perhatikan uraian berikut ini untuk mengetaui bagaimana cara lapor SPT Bulanan Perusahaan. Pengertian SPT Bulanan Perusahaan atau biasa disebut SPT Masa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Terdapat beberapa jenis SPT Bulanan Perusahaan, diantaranya SPT Masa PPh Pasal 21/26SPT Masa PPh Pasal 22SPT Masa PPh Pasal 23/26SPT Masa PPh Pasal 25SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2SPT Masa PPh Pasal 15SPT Masa PPN Baca juga Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan Apabila digolongkan berdasarkan sifatnya maka dapat dibagi menjadi final dan tidak final. Perbedaan sifat tersebut berpengaruh terhadap bukti potong pada SPT Masa yang diterbitkan. Apabila SPT Masa bersifat final maka atas bukti potong yang terdapat dalam SPT Masa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan. SPT bulanan perusahaan yang bersifat final yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Kemudian apabila dilihat dari orang yang melakukan pembayaran pajak, maka SPT Bulanan Perusahaan dapat dibagi menjadi pemungut pajak dan pemotong pajak.Ketahui perbedaan pemungut pajak dan pemotong pajak di sini. Jenis SPT Bulanan Perusahaan yang menjadi kewajiban pemungut pajak yaitu SPT Masa PPh 22 dan SPT Masa PPN. Apa saya yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Bulanan Perusahaan? Siapkan file CSV. Untuk mendapatkan file tersebut Anda dapat membuka aplikasi pajak. Misalnya untuk SPT Masa PPh 21/26 , Anda dapat membuka Aplikasi eSPT 2126 – kemudian login dengan username administrator dan password 123. Setelah Anda selesai membuat SPT Masa PPh 21/26 yang akan dilaporkan dan menginput data dengan benar. Kemudian pilih menu “CSV” , klik “pelaporan SPT”, pilih SPT Masa PPh 21/26 yang ingin Anda laporkan. Selanjutnya buat file CSV,pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan. File CSV berhasil dibuat, pastikan Anda tidak merubah nama file CSV tersebut dan tidak membuka filenya untuk menghindari terjadinya error saat pelaporan. 2. Siapkan file PDF. Untuk SPT Masa, file yang dilampirkan pada saat melapor hanya satu file PDF saja. Dimana file PDF tersebut berisi SPT yang telah dicetak beserta bukti setor. Cara mencetak SPTnya pilih menu cetak pada aplikasi pajak. Misalnya pada aplikasi e-SPT Masa PPh 21/26, pilih menu cetak, kemudian cetak semua formulir SPT dan bukti potong. Kemudian semua file yang telah dicetak tersebut dikombinasikanbeserta bukti setor. Setelah semua file PDF digabung, jangan lupa untuk mengganti nama file tersebut sama persis seperti nama file CSV yang telah dibuat. Bagaimana Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan melaui e-Filing di Login akun menggunakan email yang terdaftar. Daftar akun apabila perusahaan Anda belum terdaftar. Apabila Anda pengguna baru maka Anda harus mengisi identitas terlebih “e-Filing”  kemudian pilih Bulan dan Tahun yang akan dilaporkan. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan proses pelaporan. Baca juga Bagaimana Cara Mendapat EFIN Pajak?. Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support beserta dokumen asli ke alamat – PT Fintek Integrasi Digital, Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340. Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih ‘Unggah Laporan’ pada dashboard. Upload file CSV dan PDF yang telah disiapkan. Kemudian muncul keterangan jenis pajak yang dilaporkan kemudian pilih “Upload dan laporkan”. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak. Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status ‘Menunggu Pelaporan’, Anda dapat mengunduh BPP Bukti Penerimaan PJAP. BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak DJP. Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti pelaporan yang sah. Ketika status ‘Pelaporan Berhasil’, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status ‘Laporan Ditolak’. Silakan kirim email ke support mengenai kendala yang dialami. Tim selalu siap membantu Anda. Kelola pajak Anda menggunakan sekarang. Baca juga Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien Related
Bagiperusahaan besar jelas sudah terbiasa dalam mengisi laporan laba rugi dan neraca, bahkan ada divisi tersendiri. Bagi rekan Wajib Pajak yang baru memulai usaha mungkin masih merasa bingung untuk membuatnya. Berikut adalah contoh format sederhana dari Laporan Laba Rugi dan Neraca Keuangan. Download Contoh Laporan Laba Rugi dan Neraca
Lapor SPT Masa Pajak Bulanan dan Batas Waktunya Penyampaian pajak harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda pajak. Apa saja ketentuan lapor SPT Masa pajak bulanan dan batas waktunya? Direktorat Jenderal Pajak DJP menyediakan layanan penyampaian pajak secara daring atau online guna mengakomodir kebutuhan lapor SPT Masa. DJP juga menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan PJAP Mekari Klikpajak untuk menyediakan aplikasi perpajakan online. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Jenis SPT Masa Pajak yang Dilaporkan Bulanan Berdasarkan jangka waktu pelaporannya, SPT pajak terbagi menjadi dua yakni SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali dan SPT Masa yang penyampaiannya dilakukan secara bulanan. Surat Penyampaian SPT pajak sendiri merupakan media pelaporan berupa formulir atas pajak yang telah dibayarkan. Jadi yang dimaksud SPT Bulanan atau SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak pihak lain yang telah dipotong atau dipungut setiap masa pajak. Contoh sederhananya, pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan. Perusahaan harus melaporkan pemotongan tersebut setiap bulannya dengan formulir SPT Masa. Secara umum SPT Masa ini terbagi menjadi dua yakni SPT Masa PPh dan PPN. a. Pajak bulanan SPT Masa PPh Surat Pemberitahuan SPT Masa PPh merupakan pelaporan beberapa jenis pajak penghasilan. Beberapa jenis SPT pajak penghasilan yang dilaporkan setiap masa pajak atau secara bulanan adalah SPT PPh 21 bagi perusahaan yang memungut pajak penghasilan SPT PPh 4 ayat 2 SPT PPh 15 SPT PPh 22 SPT PPh 23 SPT PPh 25 sebagai bukti pembayaran angsuran pajak SPT PPh 26 Baca juga Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan Jenis, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh b. Pajak bulanan SPT Masa PPN SPT Masa PPN merupakan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai untuk melaporkan transaksi barang atau jasa kena pajak yang telah dibuatkan e-Fakturnya. Setelah melakukan rekonsiliasi pajak, PKP wajib membayarkan PPN Terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN setiap masa pajak. Selengkapnya baca di sini penjelasan Alur Pengelolaan eFaktur Cara Membuat, Bayar dan Pelaporan PPN Berdasarkan tarif serta objek pajak yang dikenakan terhadap masing-masing pajak, kesembilan pajak di atas memiliki format dan tata cara lapor SPT yang berbeda. Contoh lapor SPT Masa pajak Ketentuan Pengisian SPT Masa Sebagaimana diatur dalam UU KUP, pengisian SPT Masa pajak harus benar, lengkap, jelas dan ditandatangani serta menyampaikan ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP. Bentuk SPT yakni dokumen elektronik maupun formulir kertas hardcopy. Namun WP wajib melaporkan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik atau secara online apabila Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk elektronik. Ketentuan khusus SPT Masa PPh 21 dan/atau 26 Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak dengan kriteria Melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam 1 Masa Pajak. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final dan/atau Pasal 26 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak; Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak. Melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak. Ketentuan khusus SPT Masa PPh 23 dan/atau 26 Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak dengan kriteria Menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam 1 Masa Pajak; dan/atau jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari dalam satu bukti pemotongan. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 menggunakan Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Elektronik. Secara umum, penyampaian SPT dapat dilakukan melalui situs web DJP atau PJAP resmi, secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar, pos maupun perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Cara menyampaikan surat pemberitahuan pajak bulanan online berbeda antara PPh dan PPN. Bahkan, penyampaian SPT Masa PPh sendiri masing-masing memiliki cara yang beda pula. Jika penyampaikan SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing, sedangkan lapor SPT Masa PPh 4 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 melalui e-Bupot Unifikasi. Namun untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN harus dilakukan melalui e-Faktur. Perlu diperhatikan, untuk dapat menyampaikan SPT Masa, siapkan NPWP dan EFIN atau Sertifikat Elektronik, serta memiliki akun pajak online Klikpajak / DJP Online. Berikut cara menyampaikan SPT Masa pajak bulanan online Cara Lapor SPT Masa PPh 21 di e-Filing Cara Lapor PPh 23 Online dan Cara Membuatnya di e-Bupot Unifikasi Langkah-langkah Lapor SPT PPN Masa Terbaru Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Batas Waktu Lapor SPT Masa Berbeda dengan penyampaian SPT Tahunan yang memiliki batas waktu maksimal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan atas tahun pajak sebelumnya, lapor SPT Masa cukup beragam tergantung jenis pajaknya. Merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak. Apabila tenggat waktunya jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, maka penyampaian SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya. Berikut rincian batas waktu penyampaian SPT Masa 1. SPT Masa PPh 4 2 Batas waktu lapor SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya. 2. SPT Masa PPh 15 Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. 3. SPT Masa PPh 21 Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. 4. SPT Masa PPh 22 Paling lambat batas waktu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena penyampaian dilakukan secara mingguan. Bendahara Pemerintah Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya. Pemungut Tertentu Paling lambat lapor SPT Masa PPh Pasal 22 pada tanggal 20 bulan berikutnya. 5. SPT Masa PPh 23/26 Batas waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya. 8. SPT Masa PPh 25 Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya. 9. SPT Masa PPh PPN Pajak Penghasilan dan PPnBM oleh PKP pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Bea Cukai Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan. Bendaharawan Batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dan PPnBM oleh bendaharawan pada tanggal 14 bulan berikutnya. Non Bendaharawan Paling lambat lapor SPT Masa PPN dan PPnBM oleh pemungut non-bendahara pada tanggal 20 bulan berikutnya. Pemungut Tertentu Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir. Sama seperti SPT Tahunan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu atau melakukan pembetulan yang mengakibatkan kurang bayar, akan dikenai sanksi sesuai perhitungan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang di-update setiap bulannya. Contoh BPE yang didapatkan setelah lapor SPT Masa Baca Juga Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT Mudah Kelola SPT Masa dengan Aplikasi Perpajakan Terintegrasi Klikpajak Itulah penjelasan tentang bagaimana cara lapor SPT Masa pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Bukan hanya mudah kelola pajak masa, melalui Klikpajak, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan lainnya kapan saja dan di mana pun Anda berada dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP Ingin langsung gunakan aplikasi pajak online terintegrasi untuk kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat? Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! LaporanKuangan Bulanan untuk UKM: Rp. 500.000: Laporan Keuangan Bulanan Untuk Perusahaan Besar: Rp. 1.000.000: Laporan Keuangan Tahunan Badan Usaha: Harga Nego: Laporan Keuangan Perusahaan Go Publik: Harga Nego: Audit Restitusi Pajak: Harga Nego

Melapor SPT bulanan merupakan kewajiban wajib pajak setiap bulannya dan bisa disusun serta dilaporkan secara online. Melapor SPT bulanansecara online memiliki kelebihan menghemat waktu serta bukti lapor SPT juga diproses cepat dan dikirimkan ke email wajib pajak. SPT bulanan lebih dikenal sebagai SPT masa yakni pelaporan kegiatan perpajakan dalam satu masa bulan. Jenis SPT BulananDokumen yang Dibutuhkan Untuk Lapor SPT BulananCara Lapor SPT Bulanan Jenis SPT Bulanan Jenis SPT bulanan memang lebih beragam ketimbang SPT tahunan. Wajib pajak yang melapor SPT bulanan biasanya erat kaitannya dengan jenis transaksi dibawah ini Untuk menyusun SPT bulanan Anda harus mengklasifikasikan dahulu jenis transaksi tergolong SPT masa yang mana. Berikut penjelasan singkat terkait penggolongan transaksi sesuai jenis SPT masa di bawah ini 1. PPh pasal 4 ayat 2 Final merupakan penghasilan yang sifatnya final. Contohnya saja hadiah, bunga deposito dan surat berharga lainnya, omzet penjualan dibawah miliar dalam setahun 2. PPh pasal 15 meliputi penghasilan yang didapat dari pelayaran, asuransi asing maupun penerbangan internasional 3. PPh Pasal 21/26 merupakan pajak yang berkenaan dengan penghasilan untuk perorangan terkait penyelesaian pekerjaan atau jasa sebagai contoh gaji pegawai termasuk warga negara asing. Untuk penghasilan warga negara asing diatur dalam PPh Pasal 26 sementara WNI PPh pasal 21 4. PPh Pasal 23/26 pajak yang berkenaan dengan UU 36/2008 yang mengatur badan luar negeri yang bertempat di tanah air dan lainnya. Pasal ini mengatur pajak pejabat diplomatik serta perwakilan organisasi luar negeri yang bertempat di tanah air. 5. PPh Pasal 22 berkaitan dengan perusahaan perdagangan khusus ekspor, impor maupun re impor barang 6. PPN dan PPnBM merupakan pajak yang terkait dengan produk konsumsi dalam negeri. Untuk barang yang memiliki nilai tinggi digolongkan dalam PPnBM contohnya tas bermerek. [elementor-template id="26379"] Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Lapor SPT Bulanan Untuk melapor SPT bulanan dokumen yang dibutuhkan sebenarnya hanya dua jenis saja yakni NPWP dan Efin. NPWP Melapor SPT bulanan membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Untuk mendapatkan NPWP bisa daftar online ke Siapkan scan KTP untuk NPWP wajib pajak perorangan. Sementara NPWP wajib pajak badan meliputi identitas badan usaha seperti NIB, akta pendirian, NPWP direktur dan kartu identitas pengurus. Efin Melapor SPT bulanan juga membutuhkan E-fin atau Electronic Filing Identification Number yang didapat dengan mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN disertai dengan NPWP dan fotokopi identitas pengurus serta alamat email yang aktif. E-fin ini dibutuhkan untuk mengakses e-filling yang berguna untuk mengisi dan melaporkan SPT. Sementara sistem pemungutan pajak seperti perhitungan pajak dan percetakan biling untuk pembayaran pajak bisa dilakukan wajib pajak sendiri. Biarpun begitu wajib pajak tetap harus mengikuti kebijakan fiskal yang telah ditetapkan sebelumnya. Cara Lapor SPT Bulanan Untuk melaporkan SPT bulanan sangatlah mudah bila Anda sudah bisa mengakses e-filing Melapor SPT bulanan dengan e-filing bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama Anda bisa langsung mengisi SPT masa yang disediakan aplikasi. Cara kedua adalah dengan melapor SPT bulanan melalui upload data dengan format csv. Setelah melapor SPT bulanan melalui e-filing Anda akan mendapatkan bukti lapor yang dikirim langsung di email Anda. bahkan pelaporan tax amnesty bisa pula dilakukan secara online. Mudah bukan Melapor SPT bulanan secara online ini ? Kegiatan pembukuan Anda akan semakin lancar dan praktis dengan Harmony Smart Accounting. Software ini dapat menyajikan beragam format laporan keuangan dengan desain elegan. Rekonsiliasi bisa dilakukan secara otomatis dan terintegrasi dengan laporan bank Anda. berminat mencobanya ? cukup daftar akun disini dan nikmati penggunaannya selama 30 hari penuh secara gratis.

LaporanPajak Perusahaan Tahunan. Layanan penyetoran biaya pajak (jika status kurang bayar). Laporan keuangan perusahaan adalah informasi keuangan sebuah perusahaan pada sebuah periode (bulanan, tiga bulanan, semesteran, dan tahunan). Untuk wajib pajak badan usaha atau perusahaan, jenis spt tahunannya hanya satu jenis yaitu spt tahunan 1771.
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak, salah satunya wajib pajak badan. Dengan membayar pajak, Anda bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, namun juga bisa membantu bisnis terus berkembang dan semakin kredibel di mata pelanggan. Umumnya, perusahaan hanya sibuk mengurus pajak ketika masa pelaporan SPT Tahunan, yaitu di bulan Maret-April setiap tahunnya. Padahal, ada kewajiban pajak yang perlu dipenuhi setiap bulan dan tahun Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dalam UU Tahun 2009, di mana setiap wajib pajak, baik perorangan, perusahaan perorangan, badan usaha maupun badan hukum yang telah memiliki NPWP, wajib baginya membayar pajak dan melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Ditjen Pajak. Dalam pelaksanaan kewajibannya, wajib pajak telah dipercayakan oleh pemerintah untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri atau yang biasa dikenal dengan istilah “Self-Assesment System”. Meski begitu, wajib pajak tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Karena menurut Pasal 13A UU menyatakan bahwa Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak akan dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan. Meski begitu, Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dua ratus persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan dan diterbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Jenis Pajak yang Dikenakan Wajib Pajak Perusahaan Bukan hanya kewajiban pajak tahunan, perusahaan juga berkewajiban memenuhi beberapa jenis pajak bulanan. Di bawah ini adalah kewajiban pajak bulanan SPT Masa yang mengharuskan perusahaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak bulanan, yaitu 1. Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 PPh 21 merupakan salah satu pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Di mana, besaran PPh 21 yang harus dibayarkan adalah dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Jumlah Penghasilan per Tahun Tarif Pajak 0 – Rp. 50 juta 5 persen Rp. 50 juta s/d Rp. 250 juta 15 persen Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta 25 persen > Rp. 500 juta 30 persen 2. Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi-transaksi berikut ini Pembayaran dividen/ keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%; Pembayaran royalty; Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21; Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank; Pembayaran sewa atas penggunaan harta; Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Manajemen, Konstruksi, Konsultan, dan jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ Sebagai patokan, di bawah in adalah tarif PPh Pasal 23 yang akan dikenakan No Jenis Penghasilan Tarif Memiliki NPWP Tarif Tidak Memiliki NPWP 1 Dividen 15% 30% 2 Royalti 3 Bunga Pinjaman 4 Hadiah, Penghargaan dan Bonus 5 Sewa atas penggunaan Harta 2% 4% 6 Jasa 3. Pajak Penghasilan Pasal 26 PPh 26 PPh pasal 26 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Misalnya, perusahaan Anda melakukan transaksi pembayaran baik berupa gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain kepada wajib pajak luar negeri. Pada dasarnya objek dari PPh 26 sama dengan objek penghasilan yang dikenakan PPh 21 dan PPh 23. Bedanya adalah penerima penghasilannya merupakan orang asing atau badan asing dan tarif pemotongan PPh 26 adalah sebesar 20% persen dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing. Meski begitu, tarif ini dapat berubah menjadi lebih rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali ketika negara penerima penghasilan tersebut memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B atau Tax Treaty dengan Indonesia. Untuk memanfaatkan tarif sesuai P3B, penerima penghasilan wajib menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara asalnya. 4. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 PPh 4 2 Pajak ini merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan penghasilan dari dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi. Pemotongan pajak ini bersifat final. Artinya penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak diperhitungkan ke dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan. Berbeda dengan PPh 23 yang perhitungannya akan menjadi bagian dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan dan bukti pemotongan PPh 23 tersebut akan menjadi pengurang atau kredit pajak dari PPh Badan yang harus dibayarkan. Di bawah ini adalah tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 No. Jenis Penghasilan Tarif 1 Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10% 2 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 2,5% 3 Penghasilan atas usaha Jasa Konstruksi a. Jasa Pelaksana Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil 2% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Memiliki Kualifikasi Usaha Selain Kecil 3% b. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 6% 4 Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi 10% 5. PPh Final Berdasarkan PP Tahun 2018 Pada tahun 2018, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 “PP tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dengan bruto tertentu. Dengan adanya peraturan ini maka wajib pajak akan mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar, yaitu tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan setiap bulan. Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini selama 4 tahun bagi perusahaan persekutuan komanditer atau firma, atau 3 tahun bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Namun, tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan keringanan ini. Berdasarkan PP No. 23/ 2018, perusahaan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah perusahaan berbentuk CV atau firma yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ketentuan dalam PP ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah, sehingga perusahaan yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar tetap berhak untuk memilih apakah akan menggunakan fasilitas tarif 0,5% atau menggunakan tarif PPh Badan sesuai Pasal 17 UU PPh. 6. Pajak Pertambahan Nilai PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak juga wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai PPN. Di mana, jenis pajak ini dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh pribadi, badan atau pemerintah. Setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor, wajib dipungut PPN. Di mana, tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi jual-beli dan impor adalah sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor adalah sebesar 0%. Pengenaan PPN di sini dilakukan dengan cara mengalikan tarif dengan harga jual untuk barang atau penggantian untuk jasa. Setiap perusahaan yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak yang menjadi bukti pungutan PPN dengan aplikasi e-Faktur. Tenggat Waktu Pembauaran Pajak Perusahaan Setelah Anda memahami beberapa jenis yang perlu dibayarkan perusahaan setiap bulannya, maka Anda juga perlu mengetahui kapan tenggat waktu pembayaran pajak bulanan bagi perusahaan. Berikut batas waktu pembayaran pajak berdasarkan jenisnya Paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2; Paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan PPh 25; Paling Lambat akhir bulan berikutnya PPN Lalu, bagaimana jika Anda lupa atau telat membayar? Tentunya akan ada denda yang harus dibayarkan seperti untuk SPT PPh Masa Pajak untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Perlu diketahui juga bahwa pelaporan SPT Masa PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2 hanya diperlukan ketika terjadi transaksi pemotongan PPh pada bulan tersebut. Khusus PPh 21 Masa Desember, wajib dilaporkan walaupun dalam kondisi nihil. Untuk PPh Final 23 Tahun 2018 dan Pph 25, bukti penyetoran pajak terutang yang berupa validasi dari bank adalah bukti pelaporan pajak. Sehingga, Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak untuk jenis pajak tersebut. Bagi Anda yang masih kurang paham mengenai perpajakan ini, Anda bisa coba melakukan konsultasi secara gratis melalui website resmi Dengan Anda tidak hanya bisa konsultasi gratis, namun juga bisa dibantu untuk mengurus perizinan perusahaan dan masalah hukum perusahaan lainnya.

SlipGaji merupakan laporan penghasilan yang diberikan oleh perusahaan pada setiap karyawan. Contoh data karyawan perusahaan excel. Akan tetapi bagaimana jika karyawan anda jumlahnya sangat banyak. Pembayaran ini terkait jasa karyawan dari tanggal pembayaran gaji terakhir 6 Desember sampai dengan tanggal 19 Desember.

Setiap Wajib Pajak WP yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP diwajibkan untuk membayar pajak secara berkala. Tidak terkecuali pengusaha profesional seperti Anda. Sudahkah Anda mengetahui pembuatan laporan pajak perusahaan?Tidak bisa dilakukan sembarangan, pembuatan laporan pajak perusahaan harus dilakukan dengan teliti dan cermat. Hal ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam menghitung dan mengolah data yang dari itu, sebaiknya Anda simak penjelasan lengkap terkait pembuatan laporan pajak perusahaan beserta syarat dan dokumen yang dibutuhkan di bawah ini.‍Sekilas Mengenai Laporan Pajak PerusahaanLaporan pajak perusahaan adalah sebuah formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak WP baik pribadi maupun perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak DJP untuk melaporkan pendapatannya. Pada umumnya, penyerahan laporan pajak dilakukan secara berkala setiap satu tahun Wajib Pajak WP memiliki kewajiban untuk membuat laporan pajaknya. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang dikenakan. Bisa berupa administrasi sebagai teguran awal, hingga sanksi pemungutan pajak perusahaan sendiri dilakukan ketika sebuah badan usaha menyerahkan data penghasilan mereka ke Badan Pajak. Nantinya, data penghasilan tersebut akan diaudit dan dilakukan pengecekan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau mendapatkan hasilnya, barulah Anda bisa mengetahui berapa besaran pajak yang dibebankan kepada perusahaan Anda. Jika ingin hasil auditnya keluar lebih cepat, pembuatan laporan pajak perusahaan harus dilakukan dengan benar, cermat, dan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mengolah data, Anda juga bisa menghemat waktu dan tenaga. Pembuatan laporan pajak perusahaan didasarkan pada laporan keuangan perusahaan. Hal ini juga bertujuan untuk mengetahui kondisi finansial perusahaan JUGA 5 Cara Menghitung Pajak Perusahaan, Aturan, dan Rumusnya‍Cara Membuat Laporan Pajak PerusahaanCara membuat laporan pajak perusahaan tidak terlalu sulit. Akan tetapi, sebelumnya Anda perlu memastikan bahwa usaha Anda memang bisa digolongkan sebagai Wajib Pajak WP, berikut kriterianyaBerbentuk usaha perseorangan atau persekutuan PT, CV, yayasan, dan sejenisnyaKegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekatMemiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, dan hal ini tidak termasuk pada tanah dan bangunan tempat usahaSetelah memastikan kriteria tersebut, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut1. Mendaftar NPWP ke Kantor/Website PajakCara membuat laporan pajak perusahaan yang pertama tentunya adalah memastikan dulu Anda sudah memiliki NPWP mendaftarkan NPWP Badan, artinya perusahaan Anda yang merupakan objek wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat laporan secara berkala mengenai operasional dan membayarkan pajak-pajak perusahaan yang sudah mendapatkan NPWP Badan, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP terdekat atau di lokasi perusahaan Anda didirikan. Ikuti semua prosedur yang berlaku, dan Anda akan mendapatkan NPWP untuk dapat melakukan pengenaan pajak kepada konsumen, Anda harus mengajukan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PKP.Berdasarkan Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya, PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak JKP yang dikenakan Mengetahui Apa Saja Jenis Pajak yang Perlu DibayarAda sejumlah jenis pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan oleh wajib pajak. Biasanya jenis pajak tersebut tertera pada Surat Keterangan Terdaftar SKT saat Anda mendaftarkan NPWP beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak badan usahaPajak Penghasilan PPh terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 15Pajak Pertambahan Nilai PPN terdiri dari pajak pertambahan nilai PPN dan pajak penjualan atas barang mewah PPnBM‍BACA JUGA Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh dan Simulasinya3. Menyiapkan SPTSeperti yang sudah disebutkan sebelumnya, wajib pajak badan berkewajiban untuk membuat laporan kegiatan operasional perusahaan dan membayar pajak-pajak yang sudah dua jenis Surat Pemberitahuan SPT yang dapat dilaporkan, yaituSPT Tahunan laporan tahunan PPh atas penghasilan perusahaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir berdasarkan laporan keuangan laba rugi dan neracaSPT Masa laporan bulanan PPh atas pembayaran dan/atau pengeluaran biaya perusahaan dan kewajiban PPN atas semua penjualan yang dilakukan‍Contoh Laporan Pajak PerusahaanDi bawah ini merupakan contoh laporan pajak Laporan Keuangan NeracaContoh laporan pajak perusahaan pertama ini adalah sebuah data yang memperlihatkan kondisi nilai dan posisi aktiva serta pasiva yang harus Laporan Keuangan Laba RugiContoh laporan pajak perusahaan selanjutnya adalah laporan keuangan laba rugi. Laporan ini berisikan rangkuman data kerugian serta keuntungan sebuah laporan keuangan laba rugi single stepContoh laporan keuangan laba rugi multiple step3. Laporan Keuangan Perubahan ModalLaporan keuangan perubahan modal adalah laporan pajak yang digunakan untuk melihat kondisi modal perusahaan dan data baru ketika adanya perubahan modal. Sehingga akan terlihat jumlah modal awal dan saldo akhir sebuah Laporan Keuangan Arus KasLaporan keuangan arus kas adalah contoh laporan pajak yang berisikan data arus kas untuk mengetahui arus keluar-masuk uang kas perusahaan. Biasanya laporan ini disebut juga dengan laporan cash flow.‍Cara Melaporkan Pajak Perusahaan ke KPPSebelum Anda melaporkan pajak perusahaan, sebaiknya siapkan dulu syarat dan dokumen yang diperlukan. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebelum pembuatan laporan pajak perusahaan dilansir dari situs resmi pajakLaporan keuanganPerhitungan peredaran Bruto & Pembayaran khusus Wajib Pajak UMKMLaporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri khusus Wajib Pajak PT yang membebankan utangIkhtisar Dok Induk & Dok Lokal khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub istimewaLaporan penyampaian country by country reportDaftar nominatif biaya entertainment jika adaDaftar nominatif biaya promosi jika adaKhusus Wajib Pajak Migas laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas BumiSedangkan khusus untuk BUT Bentuk Usaha Tetap, dokumen yang harus disiapkan adalahSPP PPh Ps 26 4Pemberitahuan Bentuk Penanaman ModalLap Keu Konsolidasi atau KombinasiUntuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, Anda bisa melakukannya secara online dengan menggunakan fitur e-Filing pajak. Fitur ini merupakan kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP agar para wajib pajak dapat melaporkan pajak secara online dengan sebelum melaporkan pajak dengan e-Filing, Anda harus mendapatkan EFIN terlebih dulu. EFIN adalah nomor identitas digital yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP untuk wajib pajak yang ingin melakukan transaksi secara mendapatkannya, Anda hanya perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP terdekat dan lakukan pengajuan permohonan aktivasi EFIN. Selanjutnya, Anda bisa membuat akun e-Filing di situs resmi DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah di bawah iniBuka situs resmi DJP Online dan lakukan login ke akun e-FilingKemudian pilih opsi “BUAT SPT” lalu jawab pertanyaan dengan tepat dan lengkap. Nantinya sistem akan menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil wajib pajak yang didaftarkanSelanjutnya adalah mengisi dan melengkapi formulirMasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email terdaftarTerakhir, klik “KIRIM SPT” dan proses pelaporan SPT Tahunan pun selesai dilakukanBACA JUGA Mudah! Cara Daftar EFIN Online dan Langkah Aktivasinya‍Demikianlah penjelasan terkait pembuatan laporan pajak perusahaan yang perlu Anda tahu. Jangan lupa untuk membayarkan pajak tepat waktu, ya!Jika Anda membutuhkan staff pajak untuk mengatur laporan pajak perusahaan, Anda bisa menaruh informasi di KitaLulus. Jangan lupa daftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus. Anda bisa mendapatkan staff pajak yang berpotensial dan berkualitas dengan LebihMudah mulai dari sekarang!
SearchResults for: cara laporan pajak bulanan perusahaan. Krishand GL. Laporan Buku Besar Harian Dalam Krishand General Ledger Versi 4.0. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni Sama seperti perorangan, perusahaan juga wajib membayar dan melaporkan pajak. Laporan perpajakan perusahaan dan pribadi sendiri tentu berbeda. Yuk, kita ulas mengenai laporan perpajakan perusahaan beserta cara buat dan contoh perhitungan keuangannya. Laporan Pajak Di Indonesia, laporan perpajakan perhitungan/pembayaran pajak baik pribadi maupun perusahaan, biasa kita kenal Surat Pemberitahuan yang disingkat SPT. Jika pembayaran pajak dilakukan setiap bulan, maka laporan perpajakan atau SPT dilaporkan setiap tahun. Maka dari itu SPT tahunan pajak penghasilan ini disebut sebagai SPT Tahunan PPh. Jadi SPT PPh adalah laporan perpajakan untuk suatu Tahun atau Bagian Tahunan Pajak yang mana laporan ini meliputi SPT Tahunan orang pribadi maupun SPT Tahunan Badan atau perusahaan. Cara Membuat Laporan Perpajakan Perusahaan Pajak sendiri wajib dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya dan dilaporkan setiap tahunnya. Adapun distribusi pajak yang dibayarkan, nantinya juga akan dikembalikan ke masyarakat oleh pemerintah berupa fasilitas umum dalam bentuk infrastruktur hingga subsidi. Lantas bagaimana laporan perpajakan perusahaan dibuat? Untuk para akuntan perusahaan tidak perlu khawatir karena lapor pajak perusahaan sangat mudah bahkan bisa dilakukan dimanapun. Kok bisa? Ya, kini lapor pajak bisa dilakukan melalui aplikasi e-filing. Tidak hanya itu, bahkan software akuntansi juga bisa melakukan perhitungan pajak secara otomatis. Pasalnya, laporan perpajakan perusahaan tentunya akan berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya tergantung dari omzet dan keuntungan yang dihasilkan. Bahkan, laporan perpajakan juga berlaku bagi perusahaan atau badan usaha non profit. Hal tersebut dikarenakan organisasi non profit juga memiliki pemasukan yang biasanya dihasilkan dari donatur. Laporan perpajakan perusahaan masuk sebagai sistem pemungutan pajak Holding Assessment System. Di mana sistem ini bisa memberikan wewenang pada pihak ketiga untuk melakukan perhitungan dan pelaporan pajak perusahaan tersebut. Bahkan, pihak ketiga dapat membantu melakukan perhitungan PPh 21 milik karyawan. Dokumen yang Harus Dipenuhi untuk Laporan Perpajakan Perusahaan Jadi, sebelum kamu melakukan pelaporan perpajakan perusahaan ada baiknya mempersiapkan dulu dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi. Laporan Keuangan Perusahaan Dokumen pertama yang wajib dipenuhi untuk melakukan laporan perpajakan perusahaan adalah laporan pajak perusahaan itu sendiri. Laporan keuangan untuk bayar pajak perusahaan adalah informasi neraca hingga laporan laba rugi. Selain itu, perlu diperhatikan juga untuk satuan mata uang yang dituliskan karena kamu harus menggunakan Rupiah. Namun untuk soal bahasa, laporan keuangan bisa disajikan menggunakan bahasa asing yakni Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. NPWP Perusahaan Dokumen selanjutnya yang wajib disiapkan adalah NPWP perusahaan. Pasalnya, dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, sebuah badan usaha juga membutuhkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Namun, jika kamu hanya memiliki satu perusahaan dengan banyak cabang, maka kamu hanya wajib memiliki satu NPWP. Untuk membuat NPWP perusahaan bisa melakukan pendaftaran NPWP, yang dilakukan secara online, melalui Kode EFIN Tak kalah penting, dalam melakukan laporan perpajakan perusahaan kamu juga harus memiliki kode EFIN atau Electronic Filing Identification Number EFIN, terlebih hal ini harus dilakukan secara online. Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Kamu hanya perlu mengisi formulir EFIN, mencantumkan alamat email, NPWP dan surat kuasa bila dikuasakan. Selanjutnya, kamu hanya tinggal melakukan aktivasi agar dapat menggunakan aplikasi e-filing. Cara Melaporkan Pajak Tahunan Perusahaan Online Tidak sulit, begini cara melaporkan pajak tahunan perusahaan secara online Login ke Situs Resmi Pajak – Pertama, kamu log in dan Lengkapi Profil Wajib Pajak di situs resminya – Nah, jika kamu telah melakukan aktivasi EFIN, maka kamu bisa langsung log in ke – Cara log in nya, kamu tinggal masukkan NPWP dan kata sandi. – Setelah membuka database wajib pajak selanjutnya pilih profil wajib pajak. – Isi profil selengkap mungkin, kemudian klik simpan bila telah selesai. Buat SPT – Setelah menyiapkan data laporan keuangan perusahan, maka kamu bisa mulai untuk membuat SPT. – Caranya, klik program, kemudian buat SPT baru – Pilih tahun pajak dan status normal atau pembetulan ke 0 kemudian pilih buat. – Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi akun laporan laba rugi dan neraca. – Jika sudah selesai, klik tombol cetak lalu laporkan. – Untuk bukti laporannya akan dikirimkan melalui email kamu. – Agar lebih pasti dan praktis, gunakan kalkulator pajak untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan badan. Deadline Laporan Perpajakan Tahunan Perusahaan Masa pelaporan pajak tahunan perusahaan atau SPT Tahunan adalah bisa dilakukan sebelum tanggal 31 April dalam tahun yang bersangkutan. Jadi, kamu bisa mulai lapor pajak perusahaan sejak Januari pada tahun tersebut, untuk melaporkan SPT tahunan di tahun sebelumnya. Bagaimana jika terlewat? Nah, jika hal tersebut terjadi maka perusahaan akan dikenakan denda telat lapor. Untuk jumlah denda telat lapor, adalah sebesar Lumayan bukan? Jadi jangan sampai telat lapor SPT Tahunan yah! Contoh Laporan Perpajakan Keuangan Perusahaan Untuk membuat laporan perpajakan, seorang akuntan harus membuat laporan keuangan perusahaan terlebih dahulu agar hasil perhitungan bisa dilaporkan ke kantor pajak. Laporan keuangan perusahaan tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan fiskal. Untuk isi dari laporan keuangan perpajakan sendiri terdiri dari laporan neraca, laba rugi, harga pokok penjualan, daftar aset yang disusutkan, peredaran bruto selama periode tertentu dan laporan perubahan modal. Neraca Laporan keuangan pertama yang harus dibuat akuntan adalah laporan neraca. Adapun laporan ini menunjukkan posisi keuangan perusahaan, mulai dari jumlah aktiva, kewajiban, dan modal perusahaan pada suatu akhir periode tertentu. Contoh Laporan Neraca Laporan Laba Rugi Laporan keuangan selanjutnya adalah laporan laba rugi. Adapun laporan ini adalah bagian laporan keuangan perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi. Isi dari laporan ini meliputi unsur-unsur pendapatan dan beban-beban perusahaan. Sehingga, perusahaan bisa menghasilkan suatu laba atau rugi bersih. Contoh Laporan Laba Rugi Laporan Daftar Peredaran Bruto Tak ketinggalan laporan daftar peredaran bruto atau daftar aset tetap yang disusutkan. Adapun sistem penyusutan dalam pajak, hanya bisa mengakui dua metode saja, yakni garis lurus dan saldo menurun. Contoh Laporan Bruto Kesimpulan Nah, itu dia beberapa informasi terkait laporan perpajakan yang wajib diketahui oleh bagian akuntansi sebuah perusahaan. Seperti yang sudah pernah dibahas sebelumnya, agar perhitungan keuangan perusahaan lebih mudah dibuat, perusahaan perlu memiliki software akuntansi modern pribadi. Hal tersebut agar segala proses perhitungan, pendataan, pelaporan ke pajak maupun laporan internal menjadi lebih mudah dibuat dan dipahami. Kamu juga bisa membuat software akuntansi seperti MASERP, sesuai dengan kebutuhan perusahaan, skala perusahaan dan lainnya. Jika masih bingung, kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan kami, agar selanjutnya pekerjaan akuntansi di sebuah perusahaan menjadi lebih efektif dan maksimal. Sampai jumpa di artikel berikutnya!
LaporanLaba / Rugi; Laporan Neraca; Jasa Perhitungan, Pembayaran & Pelaporan Pajak: SPT Bulanan PPh (21, 22, 23, 4 ayat 2, 25, 29, PP 23/2018). SPT Bulanan PPN; SPT Tahunan 1770 / 1771; Melakukan Perencanaan Pajak Sesuai Kebutuhan Perusahaan; Jasa Konsultasi Pajak Melalui Chat / E-mail; Konsultasi Melalui Tatap Muka (Maks. 1x / bulan selama 2
Setelah mendirikan dan memperoleh legal perizinan berusaha dari Akta hingga NPWP maka ada beberapa kewajiban perusahaan terkait perpajak yang harus dipatuhi & dipenuhi. Seluruh WP wajib pajak baik itu berbentuk perseroaan/perusahaan, badan usaha, ataupun badan hukum, apabila telah memiliki NPWP maka sudah melekat kewajiban perpajakan pada usaha tersebut. sesuai tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 “UU yang menyatakan bahwa “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” Pemerintah memberikan keleluasaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri atau yang biasa dikenal dengan istilah “Self-Assesment System”. Walaupun wajib pajak diberikan kepercayaan oleh Kantor Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, namun jangan disalahgunakan, karena sanksinya berat jika melanggar dengan sengaja sesuai dengan Pasal 13A UU menyatakan bahwa “Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dua ratus persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.” Kewajiban pajak bagi perusahaan, dibagi menjadi dua yaitu bulanan dan tahunan. Adapun kewajiban pajak bulanan SPT Masa adalah kewajiban pajak perusahaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak bulanan, seperti Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 Pajak penghasilan Pasal 21 PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Besarnya PPh 21 yang terutang ditentukan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh Undang-undang nomor dan tahun berapa sebagai berikut per Tahun Tarif Pajak Penghasilan Rp. 0 s/d Rp. 60 juta 5% Rp. 60 juta s/d Rp. 250 juta 15% Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta 25% Rp. 500 juta s/d 5 Milyar 30% Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 Adalah kewajiban perusahaan apabila ada transaksi terkait penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi-transaksi berikut ini Pembayaran dividen / pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%. Pembayaran royalty. Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank. Pembayaran hadiah, penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21. Pembayaran sewa atas penggunaan harta. Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan dan Jasa Lain yang diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ Sebagai patokan, tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut No Jenis Penghasilan Tarif Memiliki NPWP Tarif Tidak Memiliki NPWP 1 Dividen 15% 30% 2 Royalti 3 Bunga Pinjaman 4 Hadiah, Penghargaan dan Bonus 5 Sewa atas penggunaan Harta 2% 4% 6 Jasa PPh Pasal 26 Pajak Penghasilan Untuk PPh pasal 26 juga merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi dengan atau sering disebut dengan WPLN wajib pajak luar negeri. Perusahaan dalam Negeri yang melakukan transaksi pembayaran baik itu berupa gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain kepada WPLN wajib pajak luar negeri diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26. Pada dasarnya objek dari penghasilan yang dikenakan PPh pasal 26 sama dengan objek penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 dan PPh pasal 23, yang membedakannya adalah sipenerima penghasilannya, yaitu orang asing atau badan asing WPLN. Adapun tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% persen dari penghasilan bruto yang diterima oleh WPLN tersebut. akantetapi tarif pemotongan PPh Pasal 26 tersebut dapat berubah menjadi lebih rendah atau bahkan bisa jadi tidak dikenakan pajak, apabila negara penerima penghasilan tersebut memiliki hubungan kerjasama ekonomi dengan Negara Indonesia yaitu tax treaty atau sering disebut dengan P3B Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Untuk memanfaatkan tarif sesuai dengan P3B, penerima penghasilan SPLN subject Pajak Luar Negeri telah mengisi formulir & menyelesaikan double taxation convention DTC dengan Indonesia. Formulir ini wajib dilengkapi dengan benar dan ditandatangani, serta disertifikasi oleh pihak berwenang yang sah atau kantor pajak resmi di negara penerimaan penghasilan sebelum diserahkan ke kustodian Indonesia. Selengkapnya tentang Form DGT dapat Anda baca di artikel berikut, “Form DGT 1 Fungsi, Ketetapan Pengisian, dan Dasar Hukumnya“. Form DGT digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa. PPH Pasal 4 ayat 2 PPh Pasal 4 Ayat 2 ini bersifat final, artinya bahwa penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak diperhitungkan/digabung lagi dalam perhitungan pendapatan SPT Tahunan PPh Badan. berbeda halnya dengan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23, dimana penghasilan tersebut akan menjadi bagian dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut akan menjadi kredit pajak/pengurang PPh Badan yang harus dibayarkan. Adapun Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah sebagai berikut No. Jenis Penghasilan Tarif 1 Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10% 2 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 2,5% 3 Penghasilan atas usaha Jasa Konstruksi a. Jasa Pelaksana Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil 2% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Memiliki Kualifikasi Usaha Selain Kecil 3% b. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 6% 4 Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi 10% Penentuan Kualifikasi Usaha dari perusahaan jasa konstruksi dapat dilihat pada Sertifikat Badan Usaha SBU yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. PPh Final UMKM berdasarkan PP Tahun 2018 Pada bulan Juli tahun 2018, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang? “PP tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini memberikan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran usaha dibawah Rp4,8 miliar, yaitu tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan setiap bulan. Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini selama 4 tahun bagi perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atau firma dan 3 tahun bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas, yang terhitung sejak awal tahun 2018 bagi perusahaan yang telah terdaftar sebelum 1 Juli 2018 atau sejak perusahaan terdaftar bagi perusahaan yang terdaftar setelah 1 Juli 2018. Namun, yang perlu digaris bawahi adalah tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan keringanan ini. Menurut PP No. 23/ 2018, perusahaan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ketentuan yang terdapat dalam PP ini merupakan fasiltas yang diberikan oleh pemerintah, sehingga perusahaan yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar memiliki hak untuk memilih apakah akan menggunakan fasilitas tarif 0,5% atau menggunakan tarif PPh Badan sesuai Pasal 17 UU PPh undang-undang nomor berapa tahun berapa. PPN Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP, wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai PPN. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh pribadi, badan atau Instansi Pemerintah. Setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor, wajib dipungut PPN. Tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi jual-beli dan impor adalah sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor adalah sebesar 0%. Pengenaan PPN adalah dengan cara mengalikan tarif dengan harga jual untuk barang atau penggantian untuk jasa. Setiap perusahaan yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak yang merupakan bukti pungutan PPN dengan menggunakan aplikasi E-Faktur. Faktur pajak perusahaan yang diterbitkan oleh Penjual barang atau jasa kena pajak disebut dengan Faktur Pajak Keluaran. Sedangkan faktur pajak yang diterbitkan pada saat membeli barang atau jasa kena pajak disebut dengan Faktur Pajak Masukan. Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 UU PPN UU Nomor 42 Tahun 2009. Mekanisme pembayaran PPN dalam suatu masa pajak adalah dengan cara menjumlahkan seluruh Faktur Pajak Keluaran yang dimiliki dalam suatu masa pajak dan dikurangi dengan Faktur Pajak Masukan yang dimilikinya. Adapun batas waktu pembayaran pajak PPh bulanan berdasarkan jenisnya 1. Untuk PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 2. Untuk PPh Final PP 23 UMKM dan PPh 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Untuk PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Jika pembayaran terakhir jatuh pada hari libur sabtu, minggu atau tanggal merah maka batas pembayaran terakhir hari berikutnya. Jika mengalami keterlambatan, maka akan dikenakan denda. Adapun nilai dendanya adalah sebagai berikut 1. untuk SPT PPh untuk setiap Masa Pajak 2. untuk SPT Masa PPN untuk setiap Masa Pajak Kewajiban Pelaporan hanya dilakukan apabila terdapat transaksi atau pemotongan PPh masa bulan tersebut. Yaitu Untuk SPT PPh Masa PPh 21 PPh 23 PPh Pasal 26 PPh Pasal 4 ayat 2 *Khusus untuk PPh 21 masa Desember, tetap wajib dilaporkan walaupun dalam kondisi nihil dengan mengisi lampiran Formulir 1721-I dengan mencentang kotak satu tahun Pajak. *Untuk wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh 25 dan PPh Final PP 23 UMKM telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.Pasal 10 ayat 3 PMK-243/ sehingga perusahaan tidak perlu lagi melakukan pelaporan pajak.

SebagaiWajib Pajak (WP), karyawan tentunya harus membayarkan pajak penghasilan saat mendapatkan gaji atau upah per bulan. Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan sudah dilakukan perhitungan oleh staff payroll di perusahaan masing-masing. Jadi, karyawan tidak perlu pusing untuk menghitungnya.

Membuat laporan pajak bulanan atau laporan SPT Masa boleh jadi amat melelahkan karena dilakukan secara rutin. Setiap bulan tanpa henti. Agar nyaman dan santai dalam mengurusi bisnis Anda, serahkan saja pekerjaan rutin ini kepada ConsulTAX. Jasa Laporan Pajak Bulanan Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 21 atau 26 - Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 - Kode Billing PPh Bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 4 ayat 2 / PP 46 Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 Form Pajak Unlimited Faktur/ bulan SPT Massa PPh Pasal 25 SPT PPh Pasal 21 unlimited karyawan SPT PPh Pasal 26 SPT PPh Pasal 22 SPT PPh Pasal 23 Validasi NPWP Lawan Transaksi Vendor NPWP Prefill Rekonsiliasi dan Rekapitulasi Aloksi NSFP Faktur Komersial E-Filing E-BIlling Tarif Layanan Omzet Rp 10 M Rp
PengertianLaporan Keuangan Perusahaan. Laporan Keuangan Perusahaan adalah informasi keuangan sebuah perusahaan pada sebuah periode (bulanan, tiga bulanan, semesteran, dan tahunan). Laporan Keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu perusahaan karena berhubungan dengan kinerja perusahaan tersebut. .
  • uh8t1okwiv.pages.dev/259
  • uh8t1okwiv.pages.dev/729
  • uh8t1okwiv.pages.dev/621
  • uh8t1okwiv.pages.dev/811
  • uh8t1okwiv.pages.dev/770
  • uh8t1okwiv.pages.dev/387
  • uh8t1okwiv.pages.dev/690
  • uh8t1okwiv.pages.dev/423
  • uh8t1okwiv.pages.dev/233
  • uh8t1okwiv.pages.dev/749
  • uh8t1okwiv.pages.dev/516
  • uh8t1okwiv.pages.dev/701
  • uh8t1okwiv.pages.dev/150
  • uh8t1okwiv.pages.dev/43
  • uh8t1okwiv.pages.dev/904
  • laporan pajak bulanan perusahaan