SlipGaji merupakan laporan penghasilan yang diberikan oleh perusahaan pada setiap karyawan. Contoh data karyawan perusahaan excel. Akan tetapi bagaimana jika karyawan anda jumlahnya sangat banyak. Pembayaran ini terkait jasa karyawan dari tanggal pembayaran gaji terakhir 6 Desember sampai dengan tanggal 19 Desember.
Setiap Wajib Pajak WP yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP diwajibkan untuk membayar pajak secara berkala. Tidak terkecuali pengusaha profesional seperti Anda. Sudahkah Anda mengetahui pembuatan laporan pajak perusahaan?Tidak bisa dilakukan sembarangan, pembuatan laporan pajak perusahaan harus dilakukan dengan teliti dan cermat. Hal ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam menghitung dan mengolah data yang dari itu, sebaiknya Anda simak penjelasan lengkap terkait pembuatan laporan pajak perusahaan beserta syarat dan dokumen yang dibutuhkan di bawah ini.‍Sekilas Mengenai Laporan Pajak PerusahaanLaporan pajak perusahaan adalah sebuah formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak WP baik pribadi maupun perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak DJP untuk melaporkan pendapatannya. Pada umumnya, penyerahan laporan pajak dilakukan secara berkala setiap satu tahun Wajib Pajak WP memiliki kewajiban untuk membuat laporan pajaknya. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang dikenakan. Bisa berupa administrasi sebagai teguran awal, hingga sanksi pemungutan pajak perusahaan sendiri dilakukan ketika sebuah badan usaha menyerahkan data penghasilan mereka ke Badan Pajak. Nantinya, data penghasilan tersebut akan diaudit dan dilakukan pengecekan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau mendapatkan hasilnya, barulah Anda bisa mengetahui berapa besaran pajak yang dibebankan kepada perusahaan Anda. Jika ingin hasil auditnya keluar lebih cepat, pembuatan laporan pajak perusahaan harus dilakukan dengan benar, cermat, dan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mengolah data, Anda juga bisa menghemat waktu dan tenaga. Pembuatan laporan pajak perusahaan didasarkan pada laporan keuangan perusahaan. Hal ini juga bertujuan untuk mengetahui kondisi finansial perusahaan JUGA 5 Cara Menghitung Pajak Perusahaan, Aturan, dan Rumusnya‍Cara Membuat Laporan Pajak PerusahaanCara membuat laporan pajak perusahaan tidak terlalu sulit. Akan tetapi, sebelumnya Anda perlu memastikan bahwa usaha Anda memang bisa digolongkan sebagai Wajib Pajak WP, berikut kriterianyaBerbentuk usaha perseorangan atau persekutuan PT, CV, yayasan, dan sejenisnyaKegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekatMemiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, dan hal ini tidak termasuk pada tanah dan bangunan tempat usahaSetelah memastikan kriteria tersebut, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut1. Mendaftar NPWP ke Kantor/Website PajakCara membuat laporan pajak perusahaan yang pertama tentunya adalah memastikan dulu Anda sudah memiliki NPWP mendaftarkan NPWP Badan, artinya perusahaan Anda yang merupakan objek wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat laporan secara berkala mengenai operasional dan membayarkan pajak-pajak perusahaan yang sudah mendapatkan NPWP Badan, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP terdekat atau di lokasi perusahaan Anda didirikan. Ikuti semua prosedur yang berlaku, dan Anda akan mendapatkan NPWP untuk dapat melakukan pengenaan pajak kepada konsumen, Anda harus mengajukan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PKP.Berdasarkan Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya, PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak JKP yang dikenakan Mengetahui Apa Saja Jenis Pajak yang Perlu DibayarAda sejumlah jenis pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan oleh wajib pajak. Biasanya jenis pajak tersebut tertera pada Surat Keterangan Terdaftar SKT saat Anda mendaftarkan NPWP beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak badan usahaPajak Penghasilan PPh terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 15Pajak Pertambahan Nilai PPN terdiri dari pajak pertambahan nilai PPN dan pajak penjualan atas barang mewah PPnBM‍BACA JUGA Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh dan Simulasinya3. Menyiapkan SPTSeperti yang sudah disebutkan sebelumnya, wajib pajak badan berkewajiban untuk membuat laporan kegiatan operasional perusahaan dan membayar pajak-pajak yang sudah dua jenis Surat Pemberitahuan SPT yang dapat dilaporkan, yaituSPT Tahunan laporan tahunan PPh atas penghasilan perusahaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir berdasarkan laporan keuangan laba rugi dan neracaSPT Masa laporan bulanan PPh atas pembayaran dan/atau pengeluaran biaya perusahaan dan kewajiban PPN atas semua penjualan yang dilakukan‍Contoh Laporan Pajak PerusahaanDi bawah ini merupakan contoh laporan pajak Laporan Keuangan NeracaContoh laporan pajak perusahaan pertama ini adalah sebuah data yang memperlihatkan kondisi nilai dan posisi aktiva serta pasiva yang harus Laporan Keuangan Laba RugiContoh laporan pajak perusahaan selanjutnya adalah laporan keuangan laba rugi. Laporan ini berisikan rangkuman data kerugian serta keuntungan sebuah laporan keuangan laba rugi single stepContoh laporan keuangan laba rugi multiple step3. Laporan Keuangan Perubahan ModalLaporan keuangan perubahan modal adalah laporan pajak yang digunakan untuk melihat kondisi modal perusahaan dan data baru ketika adanya perubahan modal. Sehingga akan terlihat jumlah modal awal dan saldo akhir sebuah Laporan Keuangan Arus KasLaporan keuangan arus kas adalah contoh laporan pajak yang berisikan data arus kas untuk mengetahui arus keluar-masuk uang kas perusahaan. Biasanya laporan ini disebut juga dengan laporan cash flow.‍Cara Melaporkan Pajak Perusahaan ke KPPSebelum Anda melaporkan pajak perusahaan, sebaiknya siapkan dulu syarat dan dokumen yang diperlukan. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebelum pembuatan laporan pajak perusahaan dilansir dari situs resmi pajakLaporan keuanganPerhitungan peredaran Bruto & Pembayaran khusus Wajib Pajak UMKMLaporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri khusus Wajib Pajak PT yang membebankan utangIkhtisar Dok Induk & Dok Lokal khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub istimewaLaporan penyampaian country by country reportDaftar nominatif biaya entertainment jika adaDaftar nominatif biaya promosi jika adaKhusus Wajib Pajak Migas laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas BumiSedangkan khusus untuk BUT Bentuk Usaha Tetap, dokumen yang harus disiapkan adalahSPP PPh Ps 26 4Pemberitahuan Bentuk Penanaman ModalLap Keu Konsolidasi atau KombinasiUntuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, Anda bisa melakukannya secara online dengan menggunakan fitur e-Filing pajak. Fitur ini merupakan kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP agar para wajib pajak dapat melaporkan pajak secara online dengan sebelum melaporkan pajak dengan e-Filing, Anda harus mendapatkan EFIN terlebih dulu. EFIN adalah nomor identitas digital yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP untuk wajib pajak yang ingin melakukan transaksi secara mendapatkannya, Anda hanya perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP terdekat dan lakukan pengajuan permohonan aktivasi EFIN. Selanjutnya, Anda bisa membuat akun e-Filing di situs resmi DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah di bawah iniBuka situs resmi DJP Online dan lakukan login ke akun e-FilingKemudian pilih opsi “BUAT SPT” lalu jawab pertanyaan dengan tepat dan lengkap. Nantinya sistem akan menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil wajib pajak yang didaftarkanSelanjutnya adalah mengisi dan melengkapi formulirMasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email terdaftarTerakhir, klik “KIRIM SPT” dan proses pelaporan SPT Tahunan pun selesai dilakukanBACA JUGA Mudah! Cara Daftar EFIN Online dan Langkah Aktivasinya‍Demikianlah penjelasan terkait pembuatan laporan pajak perusahaan yang perlu Anda tahu. Jangan lupa untuk membayarkan pajak tepat waktu, ya!Jika Anda membutuhkan staff pajak untuk mengatur laporan pajak perusahaan, Anda bisa menaruh informasi di KitaLulus. Jangan lupa daftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus. Anda bisa mendapatkan staff pajak yang berpotensial dan berkualitas dengan LebihMudah mulai dari sekarang!SearchResults for: cara laporan pajak bulanan perusahaan. Krishand GL. Laporan Buku Besar Harian Dalam Krishand General Ledger Versi 4.0. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni Sama seperti perorangan, perusahaan juga wajib membayar dan melaporkan pajak. Laporan perpajakan perusahaan dan pribadi sendiri tentu berbeda. Yuk, kita ulas mengenai laporan perpajakan perusahaan beserta cara buat dan contoh perhitungan keuangannya. Laporan Pajak Di Indonesia, laporan perpajakan perhitungan/pembayaran pajak baik pribadi maupun perusahaan, biasa kita kenal Surat Pemberitahuan yang disingkat SPT. Jika pembayaran pajak dilakukan setiap bulan, maka laporan perpajakan atau SPT dilaporkan setiap tahun. Maka dari itu SPT tahunan pajak penghasilan ini disebut sebagai SPT Tahunan PPh. Jadi SPT PPh adalah laporan perpajakan untuk suatu Tahun atau Bagian Tahunan Pajak yang mana laporan ini meliputi SPT Tahunan orang pribadi maupun SPT Tahunan Badan atau perusahaan. Cara Membuat Laporan Perpajakan Perusahaan Pajak sendiri wajib dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya dan dilaporkan setiap tahunnya. Adapun distribusi pajak yang dibayarkan, nantinya juga akan dikembalikan ke masyarakat oleh pemerintah berupa fasilitas umum dalam bentuk infrastruktur hingga subsidi. Lantas bagaimana laporan perpajakan perusahaan dibuat? Untuk para akuntan perusahaan tidak perlu khawatir karena lapor pajak perusahaan sangat mudah bahkan bisa dilakukan dimanapun. Kok bisa? Ya, kini lapor pajak bisa dilakukan melalui aplikasi e-filing. Tidak hanya itu, bahkan software akuntansi juga bisa melakukan perhitungan pajak secara otomatis. Pasalnya, laporan perpajakan perusahaan tentunya akan berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya tergantung dari omzet dan keuntungan yang dihasilkan. Bahkan, laporan perpajakan juga berlaku bagi perusahaan atau badan usaha non profit. Hal tersebut dikarenakan organisasi non profit juga memiliki pemasukan yang biasanya dihasilkan dari donatur. Laporan perpajakan perusahaan masuk sebagai sistem pemungutan pajak Holding Assessment System. Di mana sistem ini bisa memberikan wewenang pada pihak ketiga untuk melakukan perhitungan dan pelaporan pajak perusahaan tersebut. Bahkan, pihak ketiga dapat membantu melakukan perhitungan PPh 21 milik karyawan. Dokumen yang Harus Dipenuhi untuk Laporan Perpajakan Perusahaan Jadi, sebelum kamu melakukan pelaporan perpajakan perusahaan ada baiknya mempersiapkan dulu dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi. Laporan Keuangan Perusahaan Dokumen pertama yang wajib dipenuhi untuk melakukan laporan perpajakan perusahaan adalah laporan pajak perusahaan itu sendiri. Laporan keuangan untuk bayar pajak perusahaan adalah informasi neraca hingga laporan laba rugi. Selain itu, perlu diperhatikan juga untuk satuan mata uang yang dituliskan karena kamu harus menggunakan Rupiah. Namun untuk soal bahasa, laporan keuangan bisa disajikan menggunakan bahasa asing yakni Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. NPWP Perusahaan Dokumen selanjutnya yang wajib disiapkan adalah NPWP perusahaan. Pasalnya, dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, sebuah badan usaha juga membutuhkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Namun, jika kamu hanya memiliki satu perusahaan dengan banyak cabang, maka kamu hanya wajib memiliki satu NPWP. Untuk membuat NPWP perusahaan bisa melakukan pendaftaran NPWP, yang dilakukan secara online, melalui Kode EFIN Tak kalah penting, dalam melakukan laporan perpajakan perusahaan kamu juga harus memiliki kode EFIN atau Electronic Filing Identification Number EFIN, terlebih hal ini harus dilakukan secara online. Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Kamu hanya perlu mengisi formulir EFIN, mencantumkan alamat email, NPWP dan surat kuasa bila dikuasakan. Selanjutnya, kamu hanya tinggal melakukan aktivasi agar dapat menggunakan aplikasi e-filing. Cara Melaporkan Pajak Tahunan Perusahaan Online Tidak sulit, begini cara melaporkan pajak tahunan perusahaan secara online Login ke Situs Resmi Pajak – Pertama, kamu log in dan Lengkapi Profil Wajib Pajak di situs resminya – Nah, jika kamu telah melakukan aktivasi EFIN, maka kamu bisa langsung log in ke – Cara log in nya, kamu tinggal masukkan NPWP dan kata sandi. – Setelah membuka database wajib pajak selanjutnya pilih profil wajib pajak. – Isi profil selengkap mungkin, kemudian klik simpan bila telah selesai. Buat SPT – Setelah menyiapkan data laporan keuangan perusahan, maka kamu bisa mulai untuk membuat SPT. – Caranya, klik program, kemudian buat SPT baru – Pilih tahun pajak dan status normal atau pembetulan ke 0 kemudian pilih buat. – Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi akun laporan laba rugi dan neraca. – Jika sudah selesai, klik tombol cetak lalu laporkan. – Untuk bukti laporannya akan dikirimkan melalui email kamu. – Agar lebih pasti dan praktis, gunakan kalkulator pajak untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan badan. Deadline Laporan Perpajakan Tahunan Perusahaan Masa pelaporan pajak tahunan perusahaan atau SPT Tahunan adalah bisa dilakukan sebelum tanggal 31 April dalam tahun yang bersangkutan. Jadi, kamu bisa mulai lapor pajak perusahaan sejak Januari pada tahun tersebut, untuk melaporkan SPT tahunan di tahun sebelumnya. Bagaimana jika terlewat? Nah, jika hal tersebut terjadi maka perusahaan akan dikenakan denda telat lapor. Untuk jumlah denda telat lapor, adalah sebesar Lumayan bukan? Jadi jangan sampai telat lapor SPT Tahunan yah! Contoh Laporan Perpajakan Keuangan Perusahaan Untuk membuat laporan perpajakan, seorang akuntan harus membuat laporan keuangan perusahaan terlebih dahulu agar hasil perhitungan bisa dilaporkan ke kantor pajak. Laporan keuangan perusahaan tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan fiskal. Untuk isi dari laporan keuangan perpajakan sendiri terdiri dari laporan neraca, laba rugi, harga pokok penjualan, daftar aset yang disusutkan, peredaran bruto selama periode tertentu dan laporan perubahan modal. Neraca Laporan keuangan pertama yang harus dibuat akuntan adalah laporan neraca. Adapun laporan ini menunjukkan posisi keuangan perusahaan, mulai dari jumlah aktiva, kewajiban, dan modal perusahaan pada suatu akhir periode tertentu. Contoh Laporan Neraca Laporan Laba Rugi Laporan keuangan selanjutnya adalah laporan laba rugi. Adapun laporan ini adalah bagian laporan keuangan perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi. Isi dari laporan ini meliputi unsur-unsur pendapatan dan beban-beban perusahaan. Sehingga, perusahaan bisa menghasilkan suatu laba atau rugi bersih. Contoh Laporan Laba Rugi Laporan Daftar Peredaran Bruto Tak ketinggalan laporan daftar peredaran bruto atau daftar aset tetap yang disusutkan. Adapun sistem penyusutan dalam pajak, hanya bisa mengakui dua metode saja, yakni garis lurus dan saldo menurun. Contoh Laporan Bruto Kesimpulan Nah, itu dia beberapa informasi terkait laporan perpajakan yang wajib diketahui oleh bagian akuntansi sebuah perusahaan. Seperti yang sudah pernah dibahas sebelumnya, agar perhitungan keuangan perusahaan lebih mudah dibuat, perusahaan perlu memiliki software akuntansi modern pribadi. Hal tersebut agar segala proses perhitungan, pendataan, pelaporan ke pajak maupun laporan internal menjadi lebih mudah dibuat dan dipahami. Kamu juga bisa membuat software akuntansi seperti MASERP, sesuai dengan kebutuhan perusahaan, skala perusahaan dan lainnya. Jika masih bingung, kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan kami, agar selanjutnya pekerjaan akuntansi di sebuah perusahaan menjadi lebih efektif dan maksimal. Sampai jumpa di artikel berikutnya!
LaporanLaba / Rugi; Laporan Neraca; Jasa Perhitungan, Pembayaran & Pelaporan Pajak: SPT Bulanan PPh (21, 22, 23, 4 ayat 2, 25, 29, PP 23/2018). SPT Bulanan PPN; SPT Tahunan 1770 / 1771; Melakukan Perencanaan Pajak Sesuai Kebutuhan Perusahaan; Jasa Konsultasi Pajak Melalui Chat / E-mail; Konsultasi Melalui Tatap Muka (Maks. 1x / bulan selama 2Setelah mendirikan dan memperoleh legal perizinan berusaha dari Akta hingga NPWP maka ada beberapa kewajiban perusahaan terkait perpajak yang harus dipatuhi & dipenuhi. Seluruh WP wajib pajak baik itu berbentuk perseroaan/perusahaan, badan usaha, ataupun badan hukum, apabila telah memiliki NPWP maka sudah melekat kewajiban perpajakan pada usaha tersebut. sesuai tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 “UU yang menyatakan bahwa “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” Pemerintah memberikan keleluasaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri atau yang biasa dikenal dengan istilah “Self-Assesment System”. Walaupun wajib pajak diberikan kepercayaan oleh Kantor Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, namun jangan disalahgunakan, karena sanksinya berat jika melanggar dengan sengaja sesuai dengan Pasal 13A UU menyatakan bahwa “Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dua ratus persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.” Kewajiban pajak bagi perusahaan, dibagi menjadi dua yaitu bulanan dan tahunan. Adapun kewajiban pajak bulanan SPT Masa adalah kewajiban pajak perusahaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak bulanan, seperti Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 Pajak penghasilan Pasal 21 PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Besarnya PPh 21 yang terutang ditentukan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh Undang-undang nomor dan tahun berapa sebagai berikut per Tahun Tarif Pajak Penghasilan Rp. 0 s/d Rp. 60 juta 5% Rp. 60 juta s/d Rp. 250 juta 15% Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta 25% Rp. 500 juta s/d 5 Milyar 30% Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 Adalah kewajiban perusahaan apabila ada transaksi terkait penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi-transaksi berikut ini Pembayaran dividen / pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%. Pembayaran royalty. Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank. Pembayaran hadiah, penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21. Pembayaran sewa atas penggunaan harta. Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan dan Jasa Lain yang diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ Sebagai patokan, tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut No Jenis Penghasilan Tarif Memiliki NPWP Tarif Tidak Memiliki NPWP 1 Dividen 15% 30% 2 Royalti 3 Bunga Pinjaman 4 Hadiah, Penghargaan dan Bonus 5 Sewa atas penggunaan Harta 2% 4% 6 Jasa PPh Pasal 26 Pajak Penghasilan Untuk PPh pasal 26 juga merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi dengan atau sering disebut dengan WPLN wajib pajak luar negeri. Perusahaan dalam Negeri yang melakukan transaksi pembayaran baik itu berupa gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain kepada WPLN wajib pajak luar negeri diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26. Pada dasarnya objek dari penghasilan yang dikenakan PPh pasal 26 sama dengan objek penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 dan PPh pasal 23, yang membedakannya adalah sipenerima penghasilannya, yaitu orang asing atau badan asing WPLN. Adapun tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% persen dari penghasilan bruto yang diterima oleh WPLN tersebut. akantetapi tarif pemotongan PPh Pasal 26 tersebut dapat berubah menjadi lebih rendah atau bahkan bisa jadi tidak dikenakan pajak, apabila negara penerima penghasilan tersebut memiliki hubungan kerjasama ekonomi dengan Negara Indonesia yaitu tax treaty atau sering disebut dengan P3B Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Untuk memanfaatkan tarif sesuai dengan P3B, penerima penghasilan SPLN subject Pajak Luar Negeri telah mengisi formulir & menyelesaikan double taxation convention DTC dengan Indonesia. Formulir ini wajib dilengkapi dengan benar dan ditandatangani, serta disertifikasi oleh pihak berwenang yang sah atau kantor pajak resmi di negara penerimaan penghasilan sebelum diserahkan ke kustodian Indonesia. Selengkapnya tentang Form DGT dapat Anda baca di artikel berikut, “Form DGT 1 Fungsi, Ketetapan Pengisian, dan Dasar Hukumnya“. Form DGT digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa. PPH Pasal 4 ayat 2 PPh Pasal 4 Ayat 2 ini bersifat final, artinya bahwa penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak diperhitungkan/digabung lagi dalam perhitungan pendapatan SPT Tahunan PPh Badan. berbeda halnya dengan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23, dimana penghasilan tersebut akan menjadi bagian dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut akan menjadi kredit pajak/pengurang PPh Badan yang harus dibayarkan. Adapun Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah sebagai berikut No. Jenis Penghasilan Tarif 1 Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10% 2 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 2,5% 3 Penghasilan atas usaha Jasa Konstruksi a. Jasa Pelaksana Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil 2% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Memiliki Kualifikasi Usaha Selain Kecil 3% b. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 6% 4 Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi 10% Penentuan Kualifikasi Usaha dari perusahaan jasa konstruksi dapat dilihat pada Sertifikat Badan Usaha SBU yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. PPh Final UMKM berdasarkan PP Tahun 2018 Pada bulan Juli tahun 2018, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang? “PP tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini memberikan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran usaha dibawah Rp4,8 miliar, yaitu tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan setiap bulan. Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini selama 4 tahun bagi perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atau firma dan 3 tahun bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas, yang terhitung sejak awal tahun 2018 bagi perusahaan yang telah terdaftar sebelum 1 Juli 2018 atau sejak perusahaan terdaftar bagi perusahaan yang terdaftar setelah 1 Juli 2018. Namun, yang perlu digaris bawahi adalah tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan keringanan ini. Menurut PP No. 23/ 2018, perusahaan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ketentuan yang terdapat dalam PP ini merupakan fasiltas yang diberikan oleh pemerintah, sehingga perusahaan yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar memiliki hak untuk memilih apakah akan menggunakan fasilitas tarif 0,5% atau menggunakan tarif PPh Badan sesuai Pasal 17 UU PPh undang-undang nomor berapa tahun berapa. PPN Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP, wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai PPN. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh pribadi, badan atau Instansi Pemerintah. Setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor, wajib dipungut PPN. Tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi jual-beli dan impor adalah sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor adalah sebesar 0%. Pengenaan PPN adalah dengan cara mengalikan tarif dengan harga jual untuk barang atau penggantian untuk jasa. Setiap perusahaan yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak yang merupakan bukti pungutan PPN dengan menggunakan aplikasi E-Faktur. Faktur pajak perusahaan yang diterbitkan oleh Penjual barang atau jasa kena pajak disebut dengan Faktur Pajak Keluaran. Sedangkan faktur pajak yang diterbitkan pada saat membeli barang atau jasa kena pajak disebut dengan Faktur Pajak Masukan. Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 UU PPN UU Nomor 42 Tahun 2009. Mekanisme pembayaran PPN dalam suatu masa pajak adalah dengan cara menjumlahkan seluruh Faktur Pajak Keluaran yang dimiliki dalam suatu masa pajak dan dikurangi dengan Faktur Pajak Masukan yang dimilikinya. Adapun batas waktu pembayaran pajak PPh bulanan berdasarkan jenisnya 1. Untuk PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 2. Untuk PPh Final PP 23 UMKM dan PPh 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Untuk PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Jika pembayaran terakhir jatuh pada hari libur sabtu, minggu atau tanggal merah maka batas pembayaran terakhir hari berikutnya. Jika mengalami keterlambatan, maka akan dikenakan denda. Adapun nilai dendanya adalah sebagai berikut 1. untuk SPT PPh untuk setiap Masa Pajak 2. untuk SPT Masa PPN untuk setiap Masa Pajak Kewajiban Pelaporan hanya dilakukan apabila terdapat transaksi atau pemotongan PPh masa bulan tersebut. Yaitu Untuk SPT PPh Masa PPh 21 PPh 23 PPh Pasal 26 PPh Pasal 4 ayat 2 *Khusus untuk PPh 21 masa Desember, tetap wajib dilaporkan walaupun dalam kondisi nihil dengan mengisi lampiran Formulir 1721-I dengan mencentang kotak satu tahun Pajak. *Untuk wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh 25 dan PPh Final PP 23 UMKM telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.Pasal 10 ayat 3 PMK-243/ sehingga perusahaan tidak perlu lagi melakukan pelaporan pajak.
SebagaiWajib Pajak (WP), karyawan tentunya harus membayarkan pajak penghasilan saat mendapatkan gaji atau upah per bulan. Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan sudah dilakukan perhitungan oleh staff payroll di perusahaan masing-masing. Jadi, karyawan tidak perlu pusing untuk menghitungnya.
Membuat laporan pajak bulanan atau laporan SPT Masa boleh jadi amat melelahkan karena dilakukan secara rutin. Setiap bulan tanpa henti. Agar nyaman dan santai dalam mengurusi bisnis Anda, serahkan saja pekerjaan rutin ini kepada ConsulTAX. Jasa Laporan Pajak Bulanan Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 21 atau 26 - Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 - Kode Billing PPh Bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 4 ayat 2 / PP 46 Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 Form Pajak Unlimited Faktur/ bulan SPT Massa PPh Pasal 25 SPT PPh Pasal 21 unlimited karyawan SPT PPh Pasal 26 SPT PPh Pasal 22 SPT PPh Pasal 23 Validasi NPWP Lawan Transaksi Vendor NPWP Prefill Rekonsiliasi dan Rekapitulasi Aloksi NSFP Faktur Komersial E-Filing E-BIlling Tarif Layanan Omzet Rp 10 M RpPengertianLaporan Keuangan Perusahaan. Laporan Keuangan Perusahaan adalah informasi keuangan sebuah perusahaan pada sebuah periode (bulanan, tiga bulanan, semesteran, dan tahunan). Laporan Keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu perusahaan karena berhubungan dengan kinerja perusahaan tersebut. .